Sukses

Jangan Merokok di Stadion Utama!

Pemprov DKI akan menyosialisasikan larangan merokok di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) secara gencar. Petugas diminta memperingatkan para suporter untuk tidak merokok. Jika perlu sweeping pun akan dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan kepada pengelola Gedung Gelora Bung Karno (GBK) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Hal ini menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat mengenai penonton yang merokok di Stadion Utama saat laga Piala AFF digelar.

"Sebelum tanggal 29 Desember 2010 akan kita surati pengelola Gedung GBK untuk melakukan sosialisasi larangan merokok," ujar Asisten bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar dalam konferensi pers pelaksanaan Pergub No. 88 Tahun 2010 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/12).

Menurut Mara dan tim bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI, kursi tribun penonton termasuk kawasan tertutup karena memiliki atap sehingga termasuk kawasan yang dilarang merokok.

Untuk itu, imbuh Mara, Pemprov DKI akan mengimbau pengelola gedung agar meminta petugas yang menjaga gerbang masuk GBK untuk menyosialisasikan larangan merokok secara persuasif. "Petugas di depan pintu diminta untuk memperingatkan kepada penonton untuk tidak merokok. Jika perlu sampai dilakukan sweeping," tambah Mara.

Pada laga final leg kedua Piala AFF Suzuki antara Indonesia dan Malasyia pada 29 Desember mendatang, Pemprov DKI berharap aturan ini akan ditaati oleh 80 ribu suporter yang memadati GBK. Pemprov DKI juga akan memberikan beberapa spanduk berisi Pergub Nomor 88 Tahun 2010 ini kepada pengelola GBK.(CHR/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini