Sukses

KPK Diminta Tetapkan Nurdin Halid Sebagai Tersangka

Kelompok Save Our Soccer meminta KPK menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka kasus korupsi. Sementara itu, penolakan atas pencalonan Nurdin Halid sebagai ketua umum PSSI terjadi di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta: Kelompok Save Our Soccer meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka kasus korupsi. "Mendorong agar secepatnya (Nurdin Halid) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan adanya momentum pemilihan ketua umum PSSI perode 2011-2015," kata anggota Save Our Soccer dan Indonesia Corupption Watch, Apung Widadi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/2).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pencalonan Nurdin sebagai calon ketua umum PSSI gugur. "Ketika ini sudah diperiksa dan dalam proses hukum, tentunya ini menggugurkan Nurdin Halid untuk menjadi ketua umum (PSSI) berikutnya," ucap Apung.

Dari catatan Save Our Soccer, Nurdin diduga terlibat dua kasus korupsi. Pertama, ketua PSSI itu diduga menerima Rp 500 juta dalam kasus pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kedua, Nurdin diduga terlibat dalam kasus Persatuan Sepakbola Samarinda. Ia diduga menerima Rp 100 juta dari Aidil Fitrio, mantan Manajer Persisam Samarinda yang terbukti mengkorupsi dana APBN untuk klub tersebut senilai Rp 1,7 miliar.

Penolakan terhadap pencalonan Nurdin Halid juga terjadi di Aceh. Pecinta sepakbola di Banda Aceh mengancam akam memboikot seluruh kegiatan PSSI di Provinsi Aceh jika Nurdin Halid tetap diusung sebagai calon ketua umum PSSI [baca: Tolak Nurdin Halid Bergaung di Tanah Rencong].

Setali tiga uang, suporter sepakbola di Solo, Jawa Tengah, juga menolak pencalonan Nurdin yang dianggap sarat muatan politik kelompok tertentu. Jika Nurdin tetap memimpin PSSI, mereka khawatir persepakbolaan Indonesia akan semakin terpuruk.

Lain lagi yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ratusan suporter sepakbola tak sekedar protes tetapi juga menyegel dan menggembok kantor PSSI Jawa Timur. Bahkan, sejumnlah orang yang saat itu berada di dalam kantor tersebut dipaksa keluar.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.