Sukses

Isi Lengkap Keputusan Menpora Soal Pembekuan PSSI

Keputusan pembekuan PSSI diatur dalam Keputusan Menpora nomor 0137 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) resmi dibekukan. Seluruh kegiatan PSSI dinyatakan sudah tidak diakui lagi.

Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan, pembekuan dilakukan karena PSSI telah mengabaikan tiga teguran yang dilayangkan pihaknya. PSSI pun nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui teguran tertulis dimaksud.

Keputusan pembekuan PSSI diatur dalam Keputusan Menpora nomor 0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui. Keputusan diteken Menteri Imam Nahrawi pada 17 April 2015.

Pertimbangan dikeluarkannya keputusan ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional.

Selain itu, juga pertimbangannya, bahwa secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015   dan Tegutan Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Pembekuan PSSI


Keputusan tersebut selengkapnya menyebutkan:

1. Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

2. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan  oleh  PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa  tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.

3. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan  DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.

4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya  kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme  organisasi dan  statuta FIFA;
b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional;
c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.

5. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a,   bertanggungjawab dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

6. Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.

7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/855213/original/042287400_1429337492-pssibeku.jpg

Baca Juga:
PSSI Dibekukan!
Menang Telak, La Nyalla Pimpin PSSI Periode 2015-2019
PSSI Dibekukan, ISL Disupervisi KONI/KOI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini