Sukses

Komisi X DPR: Pembekuan PSSI Ngawur!

Liputan6.com, Jakarta- Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) diruang Komisi X DPR, Senin (20/4/2015) malam. RDPU digelar untuk menyikapi keputusan Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) yang membekukan PSSI.

 Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PSSI yang baru La Nyalla Mattalitti dan wakil Ketua Umum PSSI Hinca Pandjaitan hadir.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, AR.Sutan Adil Hendra menilai tidak ada alasan yang signifikan dengan keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan PSSI.
 
“Kami di Komisi X DPR menilai ini ngawur dan Kemenpora benar-benar tidak menghargai kesepakatan bersama dengan DPR,” ujarnya dalam RDPU tersebut, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 
Padahal kata Sutan, dalam UU MD3 sudah dijelaskan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan di DPR dalam hal ini Komisi X maka lembaga manapun di Indonesia harus mematuhi. Keputusan yang disepakati antara DPR, PSSI, BOPI dan Kemenpora yakni memberi kesempatan kepada klub yang belum menyelesaikan administrasi diberi kesempatan hingga putaran pertama.
 
“Ini kan sudah ditandatangani oleh semua pihak. Ada apa ini? Saya pikir ini sudah ada kepentingan tertentu untuk mengintervensi kepada dunia sepak bola tanah air,” tegasnya.
 
“Kami menyarankan BOPI dipanggil secepatnya, jangan sampai ada politik tertentu dalam persoalan ini. Dampak keputusan Menpora akan besar termasuk sanksi dari FIFA," ujar dia.
 
Senada, Ketua Komisi X DPR, Teuku Rifky Harsya  akan mempersoalkan pengalihan beban kerugian kepada DIPA Kemenpora tahun 2015 akibat keluarnya surat pembekuan PSSI yang bernomor 01307 tahun 2015 tersebut.
 
“Jadi memang  dalam pembahasan APBN-P tidak ada satupun pembiayaan PSSI kegiatan persepakbolaan nasional," jelas Rifky.

Untuk itu, kata Rifky, Komisi X DPR sendiri akan mengundang Menpora pada rapat kerja untuk mengklarifikasi masalah pembebanan tersebut.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.