Sukses

Pacquiao Minta Jokowi Ampuni Terpidana Mati Mary Jane

Pacquiao berharap Jokowi akan membatalkan hukuman mati.

Liputan6.com, Manila- Ditengah kesibukan jelang pertarungan akbar melawan Floyd Mayweather, Manny Pacquiao masih memperhatikan nasib sesama warga negara Filipina Mary Jane Veloso yang akan segera dieksekusi mati di Indonesia.

Seperti diketahui Mary Jane akan segera dieksekusi mati atas kasus penyeludupan narkoba jenis heroin. Mary Jane bersama delapan terpidana mati lainnya termasuk duo Bali Nine diperkirakan akan dieksekusi pada pekan ini.

Semakin dekatnya waktu pelaksanaan eksekusi, dukungan untuk Mary Jane terus mengalir. Yang terbaru, Pacquiao sampai-sampai rela memohon belas kasihan Presiden Joko Widodo untuk mengampuni Mary Jane.

Petinju berjuluk Pacman itu menyampaikan permohonan kepada Jokowi melalui siaran langsung di GMA News.

"Yang Mulia Joko Widodo, saya Manny Pacquiao. Mewakili Mary Jane dan seluruh rakyat Filipina, saya memohon dan mengetuk pintu hatimu yang baik agar Yang Mulia mau memberikan grasi eksekutif kepada Veloso dan menyelamatkan nyawanya dari eksekusi mati."

Pacquiao berharap Jokowi mengabulkan permintaannya. Bila Mary Jane tidak jadi dieksekusi mati maka akan membuatnya makin bersemangat menghadapi Mayweather 3 Mei WIB.

"Tuan presiden, pada 2 Mei, saya akan bertarung di Las Vegas, Nevada, melawan [Floyd] Mayweather dalam pertarungan yang dikatakan sebagai pertarungan terbesar abad ini. Bagi saya, akan menjadi dorongan moral yang sangat besar, jika dalam perbuatan kecil ini saya bisa menyelamatkan nyawa seseorang."

"Saya mendedikasikan pertarungan ini kepada negara saya dan juga kepada rakyat Asia, tempat Indonesia dan Filipina berada. Terima kasih Mr Presiden," tegas Pacquiao.

Pacquiao turun tangan karena ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta kepada petinju 37 tahun itu untuk memohon pengampunan kepada Jokowi agar putrinya tidak jadi dihukum mati.

Celia tahu Pacquiao cukup populer di Indonesia. Dia berharap pernyataan Pacquiao akan membuat pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto pada tahun 2010 akibat kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia kemudian divonis hukuman mati oleh Pengadilan negeri Sleman. Berbagai upaya Mary untuk mendapat pengampunan kandas. Permohonan grasi yang diajukannya telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014.  

Baca Juga

Inilah Calon Pengganti De Gea d

Penyebab MU Dibantai Everton di Mata Van Gaal

Wonderkid Belanda Buka-bukaan Soal Kepindahan ke MU



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini