Sukses

Berikut 8 Sikap Klub-klub ISL Terhadap Menpora

Menpora ingin kompetisi dijalankan PT Liga di bawah naungan Tim Transisi, sedangkan 18 klub bersikeras tetap di bawah PSSI.

Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan 18 klub Indonesia Super League QNB League dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi di Kantor Kemenpora, Jakarta, kemarin (27/4/2015) berakhir deadlock. Menpora tetap menginginkan kompetisi QNB League di bawah naungan Tim Transisi, sedangkan 18 klub meminta pembekuan PSSI dicabut.

18 klub ISL QNB League bersikukuh, kompetisi sulit untuk bergulir oleh penanganan Tim Transisi, yang berada di bawah Menpora. 18 klub tersebut menekakan bahwa mereka hanya akan ikut kompetisi di bawah payung PT Liga Indonesia dan PSSI.

Sampai saat ini, belum diketahui apa langkah selanjutnya untuk kelangsungan kompetisi QNB League 2015. Menpora mendesak PT Liga tetap menjadi operator kompetisi, namun CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono menyatakan kemungkinan kompetisi baru bisa dilanjutkan Juni 2015. Oleh sebab itu, 18 klub pun menyatakan sikap mereka terhadap pernyataan Menpora.  

Berikut delapan sikap 18 peserta ISL QNB League 2015:

1.Kami adalah klub klub sepakbola Anggota PSSI yang berkompetisi di ISL-QNB musim kompetisi 2015 dibawah payung LIGA Indonesia.

2.PSSI adalah satu-satunya Induk Cabang Olahraga Sepakbola dengan badan hukum perkumpulan yang diakui sesuai dengan Undang-Undang.

3.Kami hanya patuh dan tunduk kepada keputusan PSSI yang secara sah dipimpin Ketua Umum La Nyalla M Mattalitti dan Komite Eksekutif hasil KLB PSSI 18 April 2015 di Surabaya.

4.Keputusan Menpora Imam Nahrawi membekukan PSSI telah menimbulkan kekacauan,kekisruhan dan kerusakan sepakbola di Indonesia dan berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.

5.Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora Imam Nahrawi yang telah melampaui kewenangan dan melakukan pembangkangan terhadap Negara dengan mengingkari kesepakatan yang telah dihasilkan di Komisi X DPR IR dan perintah lisan Wakil Presiden RI tanggal 1 April 2015.

6.Kami Menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora Imam Nahrawi yang telah memanipulasi penerapan peraturan perundangan; UU No 3/2005 dan PP No 16/2007.

7.Kepala pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia kami minta tidak terjebak dalam upaya manipulatif terhadap peraturan perundangan yang digunakan Menpora Imam Nahrawi.

8.Segala dampak kerugian ekonomi dan sosial yang timbul akibat dari keputusan Menpora tersebut menjadi tanggung jawab Menpora Imam Nahrawi. 

Baca juga: 

Belum Ada Hasil Konkret dari Pertemuan Menpora dan 18 Klub

Jika Dibuang MU, Rooney akan Pilih Klub Ini

Liverpool Tumpul, Ini Komentar Rodgers

Kunci Kemenangan Inter atas Roma

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini