Sukses

Gugatan PT Persebaya Ditolak

Aksi saling gugat antara PT MMIB dan PT Persebaya Indonesia kali ini dimenangkan oleh MMIB.

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan dari PT Persebaya Indonesia terkait hak pengelolaan klub Persebaya Surabaya. Majelis hakim memutuskan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) milik Gede Widiade tetap sah dan berhak mengelola Persebaya.

“Alhamdullilah, bila kita dimenangkan. Kemenangan ini kami kembalikan kepada masyarakat, karena Persebaya ini adalah hak masyarakat Surabaya. Persebaya adalah milik publik, bukan perseorangan,” kata Gede Widiade, CEO Persebaya Surabaya.

Dalam beberapa tahun terakhir perebutan hak pengelolaan Persebaya memang telah berdampak langsung bagi klub tersebut. Salah satunya adalah perubahan nama Persebaya Surabaya menjadi Bonek FC pada Piala Presiden 2015 lalu.

Perubahan nama menjadi Bonek FC itu didasari atas  keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan hak milik penggunaan nama dan logo Persebaya adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan itu dituangkan dalam sertifikat merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham di Jakarta, Senin (21/9). Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menkumham.

Namun seperti apa kronologi kemenangan PT MMIB atas pengelolaan Persebaya Surabaya? Berikut kronologinya:

1. Bahwa PT. Persebaya Indonesia, diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah, telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan register Nomor Perkara: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, tertanggal 23 Maret 2015, yang mana inti gugatanya adalahmeminta agar PN Surabaya menyatakan klub Sepak Bola milik PT. Mitra Muda Inti Berlian cacat hukum, dan meminta agar PN Surabaya menyatakan PT. Persebaya Indonesia sebagai pengelola klub Persebaya Surabaya Surabaya,

2. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, PT.MMIB melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut, yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili Perkara ini. Pada tanggal 6 Oktober 2015, PT.MMIB mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil eksepsinya tersebut. Begitu pula, PT. Persebaya Indonesia juga diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti untuk membantah bukti-bukti yang diajukan oleh PT.MMIB,

3. Bahwa PT. Persebaya Indonesia telah mengajukan bukti-bukti untuk membantah dalil Tergugat tentang kompetensi absolut, dengan bukti (P-1 s/d P-10), namun Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat meruntuhkan dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat,

4. Tergugat pada jawabanya, telah mendalilkan Bahwa FIFA telah menetapkan CAS sebagai Badan Arbitrase yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa klub sepak bola. Dan artikel 68 (2) jelas dan tegas FIFA melarang menyelesaikan sengketa berkenaan dengan Sepak Bola pada pengadilan negara.

Bahwa ditegaskan pada Pasal 70 angka (1) Statuta PSSI ; ”PSSI, Anggota, Pemain, Official serta Agen Pemain dan Pertandingan TIDAK DIPERKENANKAN mengajukan sengketa apa pun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.

Penegasan untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan pada forum arbitrasi juga tercatat jelas pada Anggaran Dasar KONI, UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Bahwa Persebaya Surabaya merupakan anggota PSSI, oleh karena memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap statute PSSI dan statute FIFA, sebagaimana diamanahkan oleh UU No.3 tahun 2005.

5. Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa yang diajukan oleh PT.Persebaya Indonesia merupakan sengketa pengelolaan klub yang bernaung dibawah PSSI, oleh karenanya harus diajukan melalui forum arbitrase yang ditunjuk oleh PSSI, dan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut,

6. Pada tanggal 3 Nopember 2015, Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus Perkara Nomor: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, dengan isi Putusan sebagai berikut: Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya menerima eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat (PT. Mitra Muda Inti Berlian); Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara,

7. Bahwa dengan ditolaknya Gugatan PT.Persebaya Indonesia ini, maka PT.Mitra Muda Inti Berlian tetap sah sebagai Pengelola Klub sepak bola Persebaya. Dan dengan demikian, sesungguhnya pendaftaran merk Persebaya oleh PT.Persebaya Indonesia, adalah dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, dan mengandung iktikad tidak baik. Oleh karenanya terhadap pendaftaran merk Persebaya tersebut, akan kami ajukan pembatalan. Akan kami kembalikan Persebaya menjadi milik masyarakat Surabaya, bukan milik pribadi Chalid Ghoromah, Saleh Mukaddar, ataupun korporasinya. (Jon/Rco)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini