Sukses

Senin, Kemenpora Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasasi diajukan untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan dua pengadilan yang memenangkan gugatan PSSI.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (30/11/2015). Kasasi diajukan untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan dua pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding PSSI atas Kemenpora.

"Untuk kasasi sementara kita sedang proses. Mungkin Senin pekan depan kita ajukan (ke Mahkamah Agung)" ujar kuasa hukum Kemenpora dalam perkara ini, Faisal Abdullah, ketika ditemui di Kantor Kemenpora di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Baca Juga

  • Indra Sjafri Kesal Pemain Abaikan Peringatan
  • Klopp Bangga Loloskan Liverpool dari Babak Grup Liga Europa
  • Beraroma Gratifikasi, FIFA Sumbang 48 Jam Tangan Mewah ke LSM

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya dan Pengadilan Tertinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Kemenpora. Dalam putusannya, dua pengadilan itu menganggap pembekuan PSSI merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Menpora Imam Nahrawi.

PTUN, misalnya, dalam putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT menilai tindakan Menpora Imam Nahrawi untuk membekukan PSSI sudah menyalahi wewenang.

Faisal menambahkan dalam proses kasasi pihaknya akan memberikan informasi-informasi yang ada pada proses pengadilan pertama dan kedua. Dia pun berharap putusan Mahkamah Agung nanti bisa adil.

"Di kasasi itu kan pengujian terhadap apa yang telah ditentukan pengadilan, terutama soal penerapan hukum yang digunakan. Di MA tidak akan diperiksa lagi fakta-faktanya, tapi apakah putusan hakim sudah sesuai aturan. Kita berharap putusan MA bisa menyenangkan semua pihak," ucap Faisal. (Def/Tho)**



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini