Liputan6.com, Jakarta - Nasib sepak bola Indonesia kian jelas, usai Mahkamah Agung menolak Kasasi Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) pada Senin (7/3) lalu tentang perkara sanksi administratif PSSI. Putusan MA ini otomatis menggugurkan Surat Keputusan Menpora No. 01307 yang dijatuhkan pada 17 April 2015 silam.
Baca Juga
- Menggelikan, Kemaluan Atlet Ini Menjulur saat Acara Live Televisi
- MU Siapkan Rencana Pembelian Pemain Termahal Sepanjang Sejarah
- Manajer Rio Haryanto Bicara Kualifikasi F1 Sistem 'KO'
PSSI menggelar konferensi pers untuk mengumumkan kabar baik ini pada Selasa (8/3) sore. Direktur Hukum Aristo Pangaribuan menegaskan, PSSI akan segera mempersiapkan kompetisi musim baru sambil menunggu langkah Menpora untuk bekerja sama membangun sepak bola tanah air.
"Berdasarkan UU yang berlaku, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam 21 hari Menpora tidak mencabut SK, maka otomatis SK tersebut gugur. Kami berharap Menpora tulus mencabut," kata Aristo di hadapan wartawan.
Sehari sebelum jumpa pers di PSSI, Kemenpora lebih dahulu mengeluarkan pernyataan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, Aristo menegaskan PK tersebut tidak bisa sekonyong-konyong diajukan bila tidak dalam kondisi luar biasa.
"Mereka harus menunjukkan kalau PSSI memiliki bukti palsu atau kekeliruan yang nyata. Menpora tidak akan menemukan syarat-syarat dalam PK itu," kata dosen Universitas Indonesia itu lagi.
Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero ikut menimpali kompetisi bisa segera digulirkan. "Ini sudah final. PSSI sudah harus jalan dengan program-programnya. Kepada Menpora, mohon segera cabut SK-nya, kepada Kepolisian agar bisa memahami kondisi sekarang, dan bubarkan Tim Transisi," ucap Togar.
Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di siniÂ
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.