Sukses

PSSI Tunggu SK Pencabutan Sanksi dari Menpora

MA telah menolak permohonan kasasi Kemenpora untuk meninjau kembali putusan PTUN dan PTTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) lagi untuk membela diri dari tiga kali kekalahan di pengadilan. Ia mengharapkan Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan SK soal pencabutan sanksi administratif PSSI dalam kurun waktu 21 hari sejak putusan Mahkamah Agung (MA).

MA telah menolak permohonan kasasi Kemenpora untuk meninjau kembali putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) yang memenangkan PSSI. Sesuai Undang-Undang Administratif Pemerintahan, SK Menpora No. 01307 akan gugur dalam 21 hari sejak penolakan MA pada Senin (7/3) kemarin.

Baca Juga

  • Menggelikan, Kemaluan Atlet Ini Menjulur saat Acara Live Televisi
  • MU Siapkan Rencana Pembelian Pemain Termahal Sepanjang Sejarah
  • Manajer Rio Haryanto Bicara Kualifikasi F1 Sistem 'KO'

"Secara hukum, SK baru tidak mungkin dikeluarkan. Itu konyol, karena SK sudah dibatalkan. Jangan seperti main game, diputuskan lalu hidup lagi," kata Aristo.

Sejak putusan MA dikeluarkan, Kemenpora menyatakan berencana untuk melakukan peninjauan kembali (PK) dan segera mengumpulkan novum (bukti) kepada MA. Namun, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa gugur karena PK.

"Secara hukum Menpora tidak boleh mengeluarkan SK yang substansinya sama. Yang boleh dikeluarkan adalah SK pencabutan untuk SK sebelumnya dalam kurun waktu 21 hari," tutur Aristo lagi.

Dalam Pasal 116 ayat (2) UU PTUN, PSSI berhak mengajukan permohohan agar Ketua Pengadilan memerintahkan Menpora Imam Nahrawi segera melaksanakan putusan. Apabila tidak mengindahkan perintah pengadilan, Aristo mengatakan Menpora bisa dikenai sanksi.

"Ketua Pengadilan bila mengajukan hal ini pada atasannya, dalam hal ini adalah Presiden. Dia juga harus membayar uang paksa untuk mengganti kerugian yang diterima PSSI."

"Menpora bisa diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu dan denda bila merujuk Pasal 216 KUHP bila sengaja menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang," Aristo mengakhiri.
Tim hukum PSSI, Togar Manahan Nero (kedua kiri) bersama Aristo Pangaribuan menunjukkan  berkas di Jakarta, Selasa (8/3/2016). Tim hukum PSSI berharap pihak Kemenpora mau menghormati putusan MA terkait SK Pembekuan PSSI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini