Sukses

Jadi Tersangka Dana Hibah, La Nyalla Ogah Mundur

Uang dana hibah diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar. Pria yang juga Ketua Umum PSSI tersebut diduga menggunakannya untuk membeli saham Bank Jatim.

Meski jadi tersangka, La Nyalla, enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI. Dia juga menegaskan bahwa status yang ditetapkan kepadanya tidak serta merta memuluskan jalannya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI seperti yang diminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam salah satu syarat pencabutan sanksi pembekuan PSSI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

  • Jelang Debut Rio di F1, Sahabat Rio Makin Antusias
  • 5 Atlet Voli Terseksi
  • Valentino Rossi Tak Sabar Jalani Musim Baru

"Memangnya kalau saya jadi tersangka bakal KLB begitu saja? Tidak semudah itu," kata La Nyalla.

La Nyalla mengaku menghormati keputusan Kajati Jatim. Namun dia menolak untuk meninggalkan jabatannya sebagai ketua umum PSSI akibat penetapan tersebut. Meski demikian, La Nyalla juga tidak menutup kemungkinan bakal lengser bila memang benar-benar diminta oleh anggota PSSI.

"Saya menghormati keputusan kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan saya sebagai tersangka atas kasus IPO," kata La Nyalla menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka. 

"Saya tetap yakin. Sepanjang diminta oleh anggota dan amanah itu diminta oleh para voters saya akan dengan senang hati menyerahkan (jabatan ketua umum PSSI) karena saya ngurus PSSI dengan uang saya sendiri, bukan dengan APBN," sambung pria asal Jawa Timur tersebut.

Penetapan status tersangka La Nyalla disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Surabaya, Rabu (16/3/2016). "Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka atas perkara korupsi Kadin atas nama inisial LN (La Nyalla)."

Made menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

(Lihat berita lengkap penetapan La Nyalla sebagai tersangka pada tautan ini).

La Nyalla Mattaliti menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2015). Penyelidikan terkait pemenangan tender Proyek pembangunan rumah sakit di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.