Sukses

Reformasi Tata Kelola Sepak Bola, Menpora Terbitkan 3 Permen

Tiga Permen tersebut bisa dijadikan rujukan dalam membangun pondasi reformasi tata kelola sepakbola

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan bakal segera mengeluarkan SK pencabutan pembekuan PSSI. Rencana itu muncul sesuai arahan FIFA setelah bertemu dengan delegasi dari Indonesia, 26 April lalu di Zurich, Swiss.

Dalam pertemuan tersebut, FIFA meminta Menpora meninjau ulang SK pembekuan PSSI  sebelum Kongres Tahunan FIFA di Meksiko pada 12 hingga 13 Mei 2016 mendatang.

Pemerintah siap mematuhi arahan FIFA. Namun pemerintah mendorong KLB sebagai jalan untuk mereformasi tata kelola sepak bola di Indonesia. Dalam KLB tersebut, Imam mengharapkan, nantinya diatur tentang regulasi kepemilikan saham bagi komunitas suporter di dalam klub. 

Baca Juga

  • Kocak, Anjing Jahili Pemain dan Bikin Pertandingan Terhenti
  • Musim Depan Chelsea Diperkuat Pemain Keturunan Indonesia
  • Semen Padang Vs PSM: Tim Tamu Incar 1 Poin

"FIFA sudah mengkonfirmasi setelah berdiskusi,  KLB suatu yang nyata tidak bisa ditunda lagi. FIFA juga minta pada pemerintah sebelum Kongres di Meksiko untuk mengeluarkan satu keputusan baru yaitu evaluasi terhadap SK sanksi administrasi PSSI," ujar Imam Nahrawi.

Agar tata kelola reformasi berjalan optimal, Kemenpora bakal segera menerbitkan tiga peraturan menteri (Permen) soal standarisasi organisasi cabang olahraga agar memiliki visi reformasi, standarisasi pengurus cabang olahraga dan penyelenggaraan Kongres atau Munas cabang olahraga.

"Tiga Permen tersebut bisa dijadikan rujukan dalam membangun pondasi reformasi tata kelola sepakbola, sekaligus mendorong PSSI melakukan KLB yang reformatif," ujar Imam.

"Artinya harus bisa memberikan rasa saling percaya kalau reformasi sepak bola terus berjalan," lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dalam jumpa pers Menpora pada Kamis (28/4/2016) siang tadi, Imam juga menuturkan beberapa rencana pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepak bola nasional. Pertama, pemerintah mendorong agar PSSI mengubah status hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), bukan perkumpulan seperti saat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.