Sukses

Ronaldo Terancam Dipenjara Enam Tahun

Bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo tengah menghadapi tuduhan penggelapan pajak sebesar 150 juta euro atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Liputan6.com, Madrid - Cristiano Ronaldo tengah menghadapi masalah pelik di luar lapangan hijau. Bintang Real Madrid tersebut dituduh telah melakukan penggelapan pajak.

Ronaldo dituduh telah menyembunyikan uang dalam jumlah besar dari otoritas pajak Spanyol, yakni menapai 150 juta euro atau sekitar Rp 2,1 triliun. Pendapatan itu sebagian besar diperoleh dari penggunaan image peraih tiga penghargaan Ballon d'Or itu.

Bocoran dokumen yang dipublikasikan oleh 12 media Eropa, awal pekan ini, menunjukkan pemain Timnas Portugal itu telah melanggar aturan karena mengalirkan dana tersebut ke Karibia. Surat kabar Spanyol El Mundo melaporkan pemain berjuluk CR7 itu tengah dalam proses penyelidikan.

Jika terbukti bersalah, mantan kekasih Irina Shayk itu terancam dipenjara minimal enam tahun. Namun, Ronaldo tidak peduli dengan pembicaraan di luar lapangan.

"Anda pikir saya khawatir? Anda tidak seharusnya berpikir seperti itu, saya tidak takut," kata Ronaldo seperti dilansir Sports Mole, Jumat (9/12/2016).

Agensi Ronaldo, Gestifute, sebelumnya sudah menolak klaim tersebut dan begitu juga dengan Real Madrid, yang memberikan pernyataan khusus untuk membela bintang utama mereka.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Real Madrid adalah klub besar sepak bola asal Spanyol yang bermain dalam La Liga
    Real Madrid adalah klub besar sepak bola asal Spanyol yang bermain dalam La Liga

    Real Madrid

  • Cristiano Ronaldo merupakan pemain sepak bola asal Portugal. Ronaldo kini bergabung dengan tim Real Madrid.
    Cristiano Ronaldo merupakan pemain sepak bola asal Portugal. Ronaldo kini bergabung dengan tim Real Madrid.

    Cristiano Ronaldo

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak