Sukses

Ramai KITAS Essien-Cole, BOPI: Total Ada 25 Pemain

Tak hanya Essien dan Cole yang bermasalah dengan KITAS saat Liga 1 bergulir.

Liputan6.com, Jakarta - Belum genap berjalan sepekan, Liga 1 2017 sudah diramaikan persoalan soal KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Persib Bandung adalah klub yang diduga melanggar regulasi soal hal tersebut.

Laga pekan perdana Liga 1 antara Persib melawan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menjadi bahan perbincangan hangat. Itu terkait keputusan Persib menurunkan dua Marquee Player mereka, Michael Essien dan Carlton Cole.

Ternyata, Essien dan Cole diklaim belum memiliki KITAS sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki pemain asing di Indonesia. Faktanya, mereka bukan satu-satunya pemain yang bermasalah soal itu.

"Total ada 25 pemain yang belum punya KITAS dari 11 klub. Tapi saya tidak bisa sebutkan. Liga 1 semua, Liga 2 kan tidak ada asing. Ke-25 pemain itu termasuk Essien dan Cole," kata Heru Nugroho, Sekretaris Jenderal BOPI di Kantor Kemenpora, Selasa (18/4/2017).

BOPI sendiri mengakui bahwa ke-11 klub tersebut sedang melakukan proses mendapatkan KITAS untuk para pemain asing mereka. Namun, yang dipermasalahkan BOPI adalah aturan tak boleh memainkan para pemain tersebut jika belum mendapatkan KITAS.

"Mereka katanya sedang dalam proses pengurusan. Tapi kan yang jadi persoalan buat kami bukan itu. Sewaktu kami keluarkan permohonan rekomendasi kan kami sudah sepakat, bahwa pemain asing yang belum punya pegang KITAS ya jangan diturunkan dulu sampai mereka mendapatkannya," ujar Heru.

"Kemarin kami sudah buat surat dan kirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut. Karena otoritas atau kewenangan untuk menindak itu bukan dari BOPI tapi ada di lembaga tersebut. Jadi bagaimana penanganan selanjutnya sudah kami kembalikan ke lembaga tersebut," ia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar UU Naker

Sebelumnya, Heru menjelaskan, jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan.

Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda sekitar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini