Sukses

Bobotoh Bertingkah Buruk, Komdis PSSI Denda Persib Rp 30 Juta

Persib mendapat denda Rp 30 juta akibat pendukungnya, Bobotoh menyalakan flare dan petasan.

Liputan6.com, Bandung - Persib Bandung mendapat hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Mereka mendapat denda Rp 30 juta akibat pendukungnya, Bobotoh, menyalakan flare dan petasan.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Persib meraih kemenangan 1-0 atas Persipura Jayapura di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 7 Mei lalu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Disiplin pada 10 Mei 2017 yang dipimpin Ketua Asep Edwin Firdaus dan wakil Umar Husin serta tiga anggotanya: Dwi Irianto, Yusuf Bachtiar, dan Eko Hendro.

Dalam rapat Komdis PSSI itu disebutkan bahwa panitia pelaksana Persib dijatuhi hukuman atas kasus pelanggaran disiplin terkait tingkah laku buruk suporter.

"Bahwa pada tanggal 7 Mei 2017 suporter PERSIB terbukti melakukan pelemparan botol, menyalakan flare dan petasan ke dalam lapangan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis surat komdis yang bernomor 011/L1/SK/KD-PSSI/V/2017.

Hukuman ini didasarkan Pasal 65 juncto Pasal 66 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Persib diwajibkan membayar denda Rp 30 juta selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan Komdis.

Sementara itu, LOC Persib, Budhi Bram Rachman, meminta Bobotoh lebih santun ketika menyaksikan pertandingan di stadion. Sebab, dia menegaskan, tingkah buruk suporter sangat merugikan Persib.

"Sebelumnya, Persib sudah mendapat sanksi sebesar Rp 20 juta, sekarang kena lagi Rp 30 juta. Untuk kesekian kalinya saya mengimbau Bobotoh untuk tetap santun dan mentaati peraturan di dalam dan di luar stadion. Karena jika ini terulang akan menjadi kerugian bagi tim dan juga Bobotoh yang saat ini memiliki predikat suporter terbaik," kata Bram dalam situs resmi klub.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.