Sukses

Tolak Tuduhan, Pengprov Sumut Siap Berdebat dengan PP PBSI

Pengprov Sumut siap adu argumentasi dengan PP PBSI terkait pembekuan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut, Johannes IW menyatakan siap beradu argumentasi dengan pengurus PP PBSI terkait tuduhan pelanggaran AD/ART usai pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan. Dia berharap PP PBSI dapat melihat secara obyektif dan mengkaji ulang keputusan sepihak pemberhentian dirinya dan pembekuan kepengurusan Pengprov PBSI Sumut.

Seperti diiketahui, Johannes beserta jajaran kepengurusan Pengprov PBSI dijatuhi sanksi pembekuan oleh PP PBSI pada 9 Agustus lalu. Dia dituduh telah melanggar AD/ART PP PBSI dengan melakukan intervensi dalam pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan di Hotel Emerald Medan, pada 14 Juni silam.

 "Untuk meluruskan kebenaran, saya siap adu argumentasi atau berdebat terbuka dengan pengurus PP PBSI. Dimana pun dan kapan pun saya siap. Mau debat terbuka di televisi juga saya siap. Biar masyarakat yang menilai, siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Johannes seperti rilis yang diterima Liputan6.com.

Hukuman dijatuhkan berdasarkan laporan yang dibuat Tim Investigasi yang beranggotakan Rachmat Setiawan, Edi Sukarno dan Alfian Wijaya yang diutus oleh PP PBSI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan.

Sebagai organisasi yang memiliki aturan, kata Johannes, PP PBSI seharusnya tidak langsung main vonis hanya berdasarkan laporan Tim Investigasi.

Apalagi dalam menjalankan tugasnya menyelidiki pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan, langkah-langkah yang ditempuh Tim Investigasi justru terkesan melanggar AD/ART. Johannes mengaku punya sejumlah bukti kuat soal itu.

"Bukti pertama kalau Tim Investigasi cenderung melanggar AD/ART adalah waktu penyelidikan yang telah lewat dari batas waktu sebagaimana diatur dalam AD/ART. Tim Investigasi baru datang ke Medan dan menjalankan tugasnya pada 18 Juli. Sedangkan Muskotlub PBSI Kota Medan sudah dilaksanakan pada 14 Juni. Sudah lebih dari 30 hari," katanya.

"Dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 AD/ART PP PBSI tentang muskotlub disebutkan jika dalam waktu 30 hari, pihak ikut Muskotlub tidak menyampaikan keberatan, maka hasil muskotlub dengan sendirinya sah," katanya.

Saksikan juga video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kirim Undangan

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Pengprov PBSI Sumut yang juga Ketua Umum Pengkab PBSI Deli Serdang, Datuk Selamat Ferry menambahkan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Ketua Umum PP PBSI yang juga menjabat sebgai Menkopolhukam, Jenderal Wiranto.

"Surat sudah kami serahkan melalui Sekretariat Kemenkopolhukam Jakarta, pada Senin (9/10). Surat diterima oleh staf Sekretariat Kemenkopolhukan, Suhanda. Besar harapan kami Pak Wiranto berkenan memenuhi permintaan kami untuk beraudiensi. Sehingga kami dapat menjelaskan duduk perkaranya, secara obyektif dan riil," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.