Sukses

Tersangka Perusakan Mobil Terima Order

Tersangka berinisial E merupakan koordinator belasan pemuda yang sempat buron. Diketahui E mendapat order dari seseorang berinisial A, tak lain adik Ketum PSSI nonaktif Nurdin Halid.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan mobil milik Presiden Direktur Badan Liga Indonesia Andi Darussalam Tabusala, Jumat (8/4). Tersangka berinisial E merupakan koordinator belasan pemuda yang sempat buron. Diketahui E mendapat order dari seseorang berinisial A, tak lain adik Ketua Umum PSSI nonaktif Nurdin Halid.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, tersangka E tidak ditangkap. Tersangka menyerahkan diri kepada penyidik, Kamis kemarin. Dua rekan lain yakni D dan AU juga ditetapkan tersangka pada 21 Maret silam. Baharudin juga mengatakan akan memeriksa A pada pekan mendatang.

Peristiwa perusakan mobil milik milik Andi terjadi depan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gelora Bung Karno Senayan, 4 Maret silam. Sejauh ini penyidik belum mengungkapkan motif pelaku. Polisi juga masih mengejar empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini