Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan mobil milik Presiden Direktur Badan Liga Indonesia Andi Darussalam Tabusala, Jumat (8/4). Tersangka berinisial E merupakan koordinator belasan pemuda yang sempat buron. Diketahui E mendapat order dari seseorang berinisial A, tak lain adik Ketua Umum PSSI nonaktif Nurdin Halid.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, tersangka E tidak ditangkap. Tersangka menyerahkan diri kepada penyidik, Kamis kemarin. Dua rekan lain yakni D dan AU juga ditetapkan tersangka pada 21 Maret silam. Baharudin juga mengatakan akan memeriksa A pada pekan mendatang.
Peristiwa perusakan mobil milik milik Andi terjadi depan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gelora Bung Karno Senayan, 4 Maret silam. Sejauh ini penyidik belum mengungkapkan motif pelaku. Polisi juga masih mengejar empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(AIS)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, tersangka E tidak ditangkap. Tersangka menyerahkan diri kepada penyidik, Kamis kemarin. Dua rekan lain yakni D dan AU juga ditetapkan tersangka pada 21 Maret silam. Baharudin juga mengatakan akan memeriksa A pada pekan mendatang.
Peristiwa perusakan mobil milik milik Andi terjadi depan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gelora Bung Karno Senayan, 4 Maret silam. Sejauh ini penyidik belum mengungkapkan motif pelaku. Polisi juga masih mengejar empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(AIS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.