Tiga Anggota Jaringan Narkoba Ada di Indonesia
Posted: 06/06/2012 07:22
Tersangka asal Afrika, Bashir Gadafi Polikoko saat diperiksa mengatakan pemilik dan penerima shabu yang dia bawa ada di Jakarta bernama Praktik Prasetya. Tersangka Praktik kemudian dicokok bersama dua kurirnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 90 butir pil ekstasi dan sejumlah paket shabu. Para tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(AIS)


fgQaCNbuPkhG @ 2012-07-16 20:40:50
WSXRlVfG @ 2012-07-16 15:45:20
ndAfuhhyOhJUqse @ 2012-07-15 07:08:14
HVsiDCylewjLHN @ 2012-07-14 14:54:26