Puluhan Reklame di Margonda Dirobohkan
Posted: 26/06/2012 11:01
masa berlakunya sudah habis.
Menurut Kasi Trantib Satpol PP Depok Dicki Erwin, puluhan papan reklame itu, dipasang di badan jalan dan ruang terbuka hijau sehingga mengganggu keindahan jalan. "Selain itu banyak yang tidak memiliki izin," kata dia.
Keberadaan papan reklame ini melanggar Perda no 14 tahun 2001 tentang larangan menempatkan papan iklan di sepanjang Jalan Margonda.(IAN)

