Sukses

Dua Pengelola TV Kabel Terjaring Razia

Dua pengelola TV Kabel di Lumajang, Jatim, terjaring razia karena menyiarkan pertandingan Piala Dunia 2010 tanpa izin.

Liputan6.com, Lumajang: Dua pengelola Televisi Kabel di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (15/6), diamankan aparat berwenang. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual karena nekat menyiarkan siaran Piala Dunia 2010 tanpa izin.

Berbagai peralatan dua pengelola TV Kabel itu pun disita dan digelar di depan Mapolres Lumajang. Sang pemilik, Ilham dari Karangsari dan Ghofur dari Mojosari, Lumajang itu memanfaatkan antena terestrial atau antena UHV kemudian disebarkan melalui server TV Kabel ke seluruh pelanggan TV Kabel.

"Pelanggarannya masih kita dalami dan kita periksa juga dari pihak korban, tersangka, dan pihak saksi ahli," ucap AKBP Dedy Prasetyo, Kapolres Lumajang.

Wilayah Lumajang adalah kabupaten pertama di Jatim yang terjaring razia maraknya TV Kabel yang menyiarkan langsung siaran Piala Dunia 2010. Pemegang lisensi resmi, Matriks Bola mengaku merugi Rp 2,5 miliar atas kejadian ini. Razia serupa akan terus digelar tak hanya di Jatim, tapi juga di seluruh Indonesia.(WIL/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.