Sukses

DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Pemain Ajax Amsterdam

Pemain Ajax Amsterdam ini akan menyusul pesepakbola asing yang telah menjadi WNI seperti Cristian González dan Kim Jeffrey Kurniawan.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan naturalisasi penyerang Ajax Amsterdam berdarah Indonesia-Belanda Ezra Walian akhirnya telah disetujui oleh Komisi X DPR RI. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Kamis (16/3/2017).

Dalam raker yang berlangsung kurang dari satu jam itu, Imam diberikan kesempatan untuk membeberkan alasan dan manfaat perpindahan status kewarganegaraan untuk Ezra dan ayahnya, Glenn Arthur Walian. Menteri asal Bangkalan, Madura tersebut juga menegaskan bahwa proses administrasi untuk Ezra dan Arthur sudah diselesaikan.

"Saya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan persetujuan KONI Pusat dan PSSI tentang rekomendasi kewarganegaraan atas nama Ezra berdasarkan prestasi yang bersangkutan di klubnya Ajax Amsterdam.  Ezra juga tak mau apabila ia pindah sendiri. Dia ingin ayahnya yang bernama Glenn Walian juga membela Merah Putih 100 persen," kata Menpora.

Glenn merupakan ayah kandung Ezra sekaligus pelatih dan manajer pribadi bagi pemuda 19 tahun tersebut. Menpora mengatakan, KONI dan PSSI pun juga telah memberi rekomendasi naturalisasi untuk Glenn resmi menjadi WNI.

"Insya Allah di rapat selanjutnya kami bisa membawa Ezra dan ayahnya ke sini, karena mereka masih di Belanda. Terima kasih saya haturkan untuk bapak-bakap di Komisi X dan sekiranya kita sama-sama bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya."

Secara faktual, sejak program naturalisasi digulirkan pada tahun 2009, pesepakbola asing yang telah menjadi WNI antara lain Cristian González, Kim Jeffrey Kurniawan, Diego Michiels, Greg Nwokolo, Stefano Lilipaly, Victor Igbonefo, Sergio Van Dijk, Jhonny van Beukering, Tony Cusell, hingga Pierre Bio Paulin. Sedangkan dua atlet lainnya adalah pebasket Jamarr Andre Johnson dan atlet gulat wanita Roxana Nastrusnicu.

"Komisi X DPR-RI dapat menyetujui kewarganegaraan RI atas nama Saudara Ezra Harm Ruud Walian dan Glenn Arthur Walian dengan catatan penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," begitulah hasil rapat yang tulis dalam rilis resmi Kemenpora.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini